Reporter; SEPLIN BACHRIR
Editor: INDAH ASTRYANI
KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari sudah mengumumkan jadwal penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan. Dalam pengumuman itu, calon perseorangan diwajibkan menyetorkan syarat dukungan pada 6 Agustus hingga 10 Agustus 2016.
Ketua KPU Kendari Hayani Imbu dalam pengumumannya mengatakan, syarat minimal jumlah dukungan calon perseorangan di Kota Kendari sebanyak 24.368 orang. Jumlah tersebut sesuai dengan keputusan KPU Kendari.
Berdasarkan aturan, jumlah dukungan calon independen sebanyak 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. DPT terakhir di Kota Kendari adalah DPT pilpres 2014 sebesar 243.680. Sehingga, jumlah minimal dukungan yang diajukan calon perseorangan sebanyak 24.368.
Di Kota Kendari, baru Wakil Wali Kota Kendari Musadar Mappasomba yang ancang-ancang akan menempuh jalur independen. Untuk memuluskan langkahnya, pendamping Asrun itu sudah mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) sekira 24 ribu sebagaimana disyaratkan KPU.