Jumat, 28 Agustus 2026

Agustus, Calon Perseorangan Harus Masukkan Dukungan

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Kamis, 21 Juli 2016 | 13:49 WIB
Wawali Kota Kendari Musadar Mappasomba bersama puluhan anak yatim dan tukang becak, di Masjid Nurul Syakirah, Sabtu (26/9).
Wawali Kota Kendari Musadar Mappasomba bersama puluhan anak yatim dan tukang becak, di Masjid Nurul Syakirah, Sabtu (26/9).

 

 

Reporter; SEPLIN BACHRIR

Editor: INDAH ASTRYANI

 

KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari sudah mengumumkan jadwal penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan. Dalam pengumuman itu, calon perseorangan diwajibkan menyetorkan syarat dukungan pada 6 Agustus hingga 10 Agustus 2016.

Ketua KPU Kendari Hayani Imbu dalam pengumumannya mengatakan, syarat minimal jumlah dukungan calon perseorangan di Kota Kendari sebanyak 24.368 orang. Jumlah tersebut sesuai dengan keputusan KPU Kendari.

Berdasarkan aturan, jumlah dukungan calon independen sebanyak 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. DPT terakhir di Kota Kendari adalah DPT pilpres 2014 sebesar 243.680. Sehingga, jumlah minimal dukungan yang diajukan calon perseorangan sebanyak 24.368.

Di Kota Kendari, baru Wakil Wali Kota Kendari Musadar Mappasomba yang ancang-ancang akan menempuh jalur independen. Untuk memuluskan langkahnya, pendamping Asrun itu sudah mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) sekira  24 ribu  sebagaimana disyaratkan KPU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

MK Putuskan Sebagian PHPU Kabupaten Barito Utara

Senin, 24 Februari 2025 | 11:20 WIB
X