Jumat, 28 Agustus 2026

MK Putuskan Sebagian PHPU Kabupaten Barito Utara

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Senin, 24 Februari 2025 | 11:20 WIB
Sidang di MK
Sidang di MK

Jakarta - Mahkamah Konstitusi RI telah menyidangkan sebagaian perkara perselisihan pilkada tahun 2024. Salah satunya yakni pada Kabupaten Barito Utara.

Dimana MK mengabulkan untuk sebagian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

Sebagaimana amar putusan MK RI nomor 28/PHPU.BPU-XXIII/2025 sebagai berikut;

Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Barito Utara nomor 821 tahun 2024 tentang Penetapan perolehan Suara Hasil Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 di TPS 01 keluarahan Malayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Melawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Dalam putusannya Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Barito Utara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh-Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan selanjutnya hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam Putusan a quo, untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Memerintahkan kepalda KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

MK Putuskan Sebagian PHPU Kabupaten Barito Utara

Senin, 24 Februari 2025 | 11:20 WIB

Terpopuler

X