JAKARTA – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Muna telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/4). Sidang yang dipimpin Patrialis Akbar tersebut beragendakan mendengarkan laporan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS yang diperintahkan oleh MK dalam sidang putusan sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, hadir dari pihak termohon anggota KPU Muna dan Ketua KPU Provinsi Sultra Hidayatullah. Dari pihak pemohon dan pihak terkait dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pasangan calon Rusman Emba–Malik Ditu dan dr Baharuddin–La Pili. Serta hadir dari Panwaslu Muna dan Bawaslu Sultra.
Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Muna, Suleman Loga membacakan laporan hasil PSU di 3 TPS. Yakni, TPS 1 Marobo Kecamatan Marobo, TPS 4 Wanponiki Kecamatan Katobu, dan TPS 4 Raha 1. Berdasarkan hasil pemaparan tersebut, diakui dalam proses persiapan hingga berakhirnya pelaksanaan PSU berjalan lancar tanpa ada permasalahan sesuai dengan perintah MK.
"Seluruh permasalahan dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan perintah MK. Tidak ada keberatan saat penghitungan suara. Semua berjalan dengan lancar dan tertib. Meski pada akhirnya pasangan nomor urut 3 enggan untuk menandatangani hasil rapat pleno penghitungan suara,” kata Suleman.
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah menambahkan, dalam pelaksanaan PSU sesuai dengan amar putusan, tugas KPUD Provinsi adalah melaksanakan supervisi, pengawasan, monitoring dan koordinasi kepada KPU Muna.
“Hasilnya kami sudah laporkan 2 kali ke MK. Kita juga sudah melaporkan kepada atasan kami KPU RI yang pada prinsipnya sesuai perintah harus dilaksanakan dengan benar. Dan pelaksanaannya sudah sesuai dengan ketentuan. Semua penghitungan seperti apa yang kami lakukan ditingkat provinsi tidak ada perbedaan,” jelas Hidayatullah.
Panwaslu Kabupaten Muna, Mahiludin menjelaskan, setelah ada putusan MK yang memerintahkan untuk melakukan PSU di 3 TPS, pihaknya langsung melakukan pengawasan dan validasi terhadap wajib pilih. Hasilnya, pihaknya menemukan adanya pemilih ganda lintas TPS yang sudah memilih di TPS lain yang dianggap tidak memenuhi syarat.