"(PSS) harus digelar empat hari (setelah hari H). Tapi rekomendasi Panwaslu Muna itu baru masuk lima hari setelah 9 Desember 2015. Bukan KPU tidak mau laksanakan rekomendasi tersebut, tapi rekomendasinya tidak punya alas hukum," ungkapnya.
Sidang DKPP sendiri sempat terhenti akibat terjadinya pemadaman listrik. Akibatnya, personel Bawaslu menyalakan genset untuk memastikan sidang berjalan lancar.
Selain dihadiri tim pemeriksa daerah, sidang juga dihadiri komisioner Panwaslu Muna. (*/a)