KENDARI - Sidang kode etik lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna kembali digelar di Kantor Bawaslu Sultra, Rabu (6/4). Dalam sidang tersebut, tim pasangan calon Rusman Emba-Abdul Malik Ditu (Rumah Kita) meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar memecat empat komisioner KPU Muna masing-masing LM Amin Rambega, Sulemen Loga, Rahmat Andang Jaya, dan Andi Arwin.
Mereka juga mendesak lembaga pengadil penyelenggara pemilu itu agar memberikan peringatan keras terhadap komisioner KPU Muna lainnya Yuliana Rita.
Anggota Tim Pemenangan Rumah Kita, Abdul Hasid Pedansa menyesalkan sikap KPU Muna yang enggan menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Muna yang meminta supaya pemungutan suara ulang (PSU) digelar setelah 9 Desember 2015. Hasid juga menduga ada persengkolan antara penyelanggara dengan petahana dalam pelaksanaan pilkada Muna.
Selain menyinggung masalah tersebut, Hasid juga membeberkan kalau Ketua KPU Muna LM Amin Rambega pernah mengakui ada pemilih fiktif dalam pilkada Muna sekira 4.000 orang sebagaimana dilansir di salah satu media.
Di samping itu, mantan Anggota DPRD Sultra ini mengungkit kalau surat pemberitahuan memilih atau formulir C6 banyak yang tidak terdistribusi menjelang pelaksanaan pemungutan suara.