nasional

Jelang Pemungutan Suara, Berikut Hal-hal Penting dan Harus Diketahui Saat Mencoblos

Senin, 12 Februari 2024 | 11:24 WIB
Pemilu Serentak 2024.

Pertama, yakni hukuman berupa penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta, jika melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara.

Kedua, yakni hukuman berupa penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta, jika menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya agar tidak menggunakan hak pilih atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.

Ketiga, yakni hukuman berupa penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta, jika memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain. JP/RS

Halaman:

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB