Pertama, yakni hukuman berupa penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta, jika melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara.
Kedua, yakni hukuman berupa penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta, jika menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya agar tidak menggunakan hak pilih atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.
Ketiga, yakni hukuman berupa penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta, jika memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain. JP/RS