Jumat, 28 Agustus 2026

Jelang Pemungutan Suara, Berikut Hal-hal Penting dan Harus Diketahui Saat Mencoblos

Photo Author
Hadin, Rakyat Sultra
- Senin, 12 Februari 2024 | 11:24 WIB
Pemilu Serentak 2024.
Pemilu Serentak 2024.

rakyatsultra.id - Menjelang pemungutan suara dalam agenda pesta demokrasi Indonesia yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024 mendatang, ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan. 

Hal-hal penting tersebut, mengingat persiapan yang matang bagi semua pihak yang terlibat, termasuk masyarakat Indonesia yang memiliki hak untuk memberikan suaranya.

Sebelum memberikan hak suara, penting untuk memahami proses serta hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama proses pemungutan suara berlangsung.

Dengan mengetahui hal-hal yang esensial sebelum mencoblos, pemilih dapat memastikan partisipasi aktif mereka dalam proses demokrasi dapat berjalan lancar dan adil.

Oleh karena itu, berikut beberapa poin penting yang perlu diketahui oleh setiap pemilih saat menggunakan hak suara mereka.

Dilansir dari ANTARA pada Senin (12/2), berikut merupakan proses dan tata cara yang baik saat memberikan hak suara atau mencoblos.

Langkah awal yakni datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan nama yang terdaftar dalam daftar pemilih sambil membawa formulir dan e-KTP sebagai identitas resmi.

Langkah selanjutnya yakni penting bagi setiap pemilih untuk tetap tenang dan antre dengan tertib saat hendak mencoblos. Hal ini memastikan kelancaran proses pemungutan suara dan menjaga ketertiban di TPS.

Langkah ketiga, sebelum memberikan hak suara dalam proses pemilihan, penting bagi setiap pemilih untuk memeriksa surat suara yang diberikan dan memastikan bahwa surat suara tersebut tidak mengalami kerusakan atau cacat yang dapat memengaruhi validitas suara yang diberikan.

Langkah keempat, berikan hak suara dengan mencoblos menggunakan paku yang disediakan.

Penggunaan paku tersebut merupakan bagian yang penting dari proses pemungutan suara yang bertujuan untuk memastikan keabsahan serta terbacanya suara yang diberikan oleh setiap pemilih.

Kelima, lipat kembali surat suara dan masukkan surat suara ke dalam kotak suara. Selanjutnya, celupkan satu jari ke tinta setelah mencoblos sebagai tanda bukti bahwa pemilih telah memberikan hak suaranya.

Adapun hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat mencoblos yakni sebagai berikut.

  • Dilarang membawa telepon genggam atau alat perekam ke dalam bilik suara.
  • Dilarang melakukan kampanye atau memengaruhi orang lain untuk memilih.
  • Dilarang mendokumentasikan hingga mempublikasikan pilihan politik di media sosial.
  • Dilarang membubuhkan tulisan atau mencoret surat suara.

Adapun sanksi yang ditetapkan atas pelanggaran atas aturan tersebut tercantum dalam UU nomor 7 Tahun 2017, sebagai berikut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hadin

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X