Kamis, 28 September 2023

Melihat Dokter 'Berpraktek' Ilegal di Konut

- Selasa, 6 Juni 2023 | 11:25 WIB
Kejati Sultra Patrialis.
Kejati Sultra Patrialis.

KENDARI, rakyatsultra.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah tetapkan tiga tersangka dalam kasus pertambangan nikel di wilayah IUP PT. Antam di Kabupaten Konawe Utara.

Tak tanggung-tanggung, tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah para petinggi perusahan tambang nikel ternama di Provinsi Sultra.

 

Yakni HA selaku Manajer PT. Antam Konawe Utara, GL Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining (LAM), AA Direktur PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP).

"Hari ini tertanggal 5 Juni 2023, tim penyidik pada Kejati Sultra telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu inisial HA selaku Manajer PT. Antam Konawe Utara, dua, inisial GL selaku pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining (LAM), kemudian yang ketiga, inisial AA selaku Direktur PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kajati Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya, SH., MH, Senin (5/6).

Atas penetapan tersangka tersebut, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, diantaranya di rumah kediaman Direktur KKP, juga di Kantor Antam Konut.

"Selanjutnya dilakukan pemanggilan-pemanggilan kepada pihak lain, untuk mengembangkan kasus ini, dan tentunya dengan penetapan tersangka ini, tim penyidik juga akan melakukan upaya-upaya paksa lain dalam rangka untuk pemberkasan," terangnya.

Dijelaskannya, penetapan tersangka itu terkait kasus Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. Antam dengan PT. Lawu dan Perusda yang melakukan kerjasama penambangan di areal seluas 22 hektare di wilayah IUP PT. Antam.

"Selanjutnya, di wilayah tersebut juga dilakukan penambangan selain yang 22 hektare tadi. Akan tetapi pada kenyataannya hasil penambangan tersebut, hanya sebagian kecil yang diserahkan ke PT. Antam, sisanya dijual kepada smelter lain dengan mengunakan dokumen palsu atau dokumen terbang (Dokter) dari perusahaan PT. KKP, dan beberapa perusahaan tambang lainnya," jelasnya.

Istilah Dokumen Terbang atau Dokter memang sudah diketahui luas khususnya di kalangan pebisnis nikel, bahkan Dokter telah lama dipraktekkan secara ilegal.

Salah satu prakteknya, jasa Dokter dipakai untuk menjual ore nikel yang diduga kuat diambil secara ilegal, lalu berubah menjadi seolah-olah legal dengan mengunakan jasa Dokter.
Kata Kajati Sultra ini, adapun kerugian negara masih dihitung oleh auditor.

"Untuk dokumen yang telah disita dalam pengeledahan tadi, saya belum menerima laporan dari tim, tapi nanti secara jelas akan disampaikan siaran pers dari Asintel Kejati Sultra," ujarnya.

Kata Patris, semua tersangka akan kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, semuanya saya serahkan kepada tim penyidik untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

"Saya serahkan kepada tim penyidik untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya, apakah akan ada penambahan tersangka, apakah ada tempat lain yang akan digeledah, apakah akan ada saksi lain yang akan dipanggil, saya sepenuhnya serahkan kepada tim penyidik melalui asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) tentunya. Jadi semua tersangka yang telah ditetapkan, sudah pernah diperiksa sebagai saksi," tegasnya.

Halaman:

Editor: Agus Syahlan Tohamba

Tags

Terkini

PSI Kota Makassar Gelar Pelatihan Jurnalistik

Sabtu, 23 September 2023 | 17:02 WIB

Kalah Adu Panco Jadi Pj Gubernur Sulsel

Kamis, 31 Agustus 2023 | 08:46 WIB

Delapan Kali Prabowo Sebut Nama AAS

Rabu, 16 Agustus 2023 | 16:09 WIB

Prabowo Makin Mantap Jadi Presiden

Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:58 WIB

Wamendagri Motivasi Pj. Bupati Buton

Rabu, 7 Juni 2023 | 16:26 WIB

Melihat Dokter 'Berpraktek' Ilegal di Konut

Selasa, 6 Juni 2023 | 11:25 WIB
X