"Didalam putusan itu, salah satunya menghukum koorporasi tersebut untuk membayar denda sebesar Rp. 7 Miliar, dan pada hari ini denda Rp. 7 Miliar itu telah kami lakukan eksekusi dan segera setelah konferensi pers ini akan disetor ke kas negara, baik yang sebesar Rp. 7 Miliar maupun yang Rp. 52,5 Miliar,"pungkasnya. FNN