"Pendataan ini sangat penting. Bagaimana bisa menyelesaikan masalah honorer kalau datanya tidak valid," terangnya.
Ditanya mengenai sumber gaji honorer melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS), Deputi Suharmen mengatakan harus mengecek lagi.
Apakah dana BOS ada komponen belanja pegawainya atau tidak. "Harus saya cek lagi. Saya tidak hafal rinciannya," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan dalam pembayaran gaji honorer, masalahnya mekanisme pembayaran saja.
Namun, bagaimana mempertanggungjawabkan anggarannya, tentu berdasarkan akun standar yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (JPNN/RS)