Jumat, 28 Agustus 2026

Calon Kada Mulai Dites Kesehatannya 8 Januari

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Sabtu, 30 Desember 2017 | 10:12 WIB

KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Jumat (29/12) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), untuk memastikan kesiapan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon kepala daerah, bersama sejumlah pihak terkait.

Pada kesempatan itu, KPU Sultra telah menetapkan menggandeng tiga institusi, yang bertugas memeriksa kesehatan seluruh bakal calon gubernur-wakil gubernur sultra dan calon bupati/wali kota - wakil bupati/wakil wali kota, yang akan bertarung pada Pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang.

Tiga institusi itu masing-masing: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sultra, Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Sultra, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra.

Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo menegaskan, pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah akan berlangsung pada 8-15 Januari 2018 mendatang.

Karena itu, KPU sengaja melakukan Rakor untuk menyamakan presepsi terkait standar pemeriksaan kesehatan bagi seluruh pasangan calon.

“Kita ingin sebelum agenda pemeriksaan kesehatan tiba, semua yang terkait standar pemeriksaan kesehatan sudah selesai dibahas, dan sudah ada standar yang disepakati,”terangnya.

Selain itu, KPU Sultra sangat menekankan kepada tim pemeriksa kesehatan agar netral dalam melakukan uji kesehatan. Sehingga seluruh anggota tim yang bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan dan memberikan penilaian atas kondisi kesehatan calon, bukan merupakan pengurus atau anggota partai politik, serta tidak terlibat dalam aktifitas partai politik.

Apalagi terangnya, tim terlibat atau menjadi simpatisan partai politik. Hal itu tidak dibolehkan menjadi tim pemeriksa kesehatan.

Baik IDI, Himpsi, maupun BNN kata Iwan, harus selektif dalam merekomendasikan nama yang akan menjadi tim kepada KPU.

Jangan sampai terangnya, ada dokter pribadi dari calon kepala daerah, yang ternyata dimasukkan sebagai tim pemeriksa. Hal itu tidak dibolehkan.

Semua tim yang terlibat, tambah dia, minimal keaktifannya lima tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) di lembaga masing-masing.

Sementara itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas kemungkinan besar akan dijadikan sebagai lokasi tes kesehatan bagi paslon kepala daerah.

Pasalnya, dalam regulasi KPU RI nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017, menyatakan bahwa rumah sakit yang bisa dijadikan tempat tes kesehatan yakni rumah sakit yang sudah bertipe B.

Untuk tes kesehatan pertama, KPU Sultra akan meminta BNN mengambil bagian itu. Sebab berkaca Pilkada Serentak tahun lalu, salah satu yang membuat KPU terlambat atau keluar dari tahapan, karena adanya tiga daerah yang kembali melakukan uji narkotika di BNN Pusat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X