Dengan harga penjualan yang dilakukan PT WIL sebesar 30 dolar per Metrik Ton (MT), maka kerugian negara ditaksir mencapai Rp 18 miliar.
“Kami telah melihat putusan terdakwa Amir Baktiar nomor: 62/Pid.SUS/2014/PN.KKa, sudah jelas dikatakan ore yang dihadirkan penuntut umum merupakan sebagian dan hanya sampel yang diambil dilokasi PT Emin Indonesia atau lokasi PT WIL. Artinya ore yang 300 ribu MT dan yang dijual sebanyak 9 kapal dengan kapasitas 5 ribu MT setiap kapal tongkangnya merupakan barang bukti," tegas Ketua P3MTS, Rusbidin Goni.
Sementara itu, Ketua Forum Pemerhati Lokal, Wandy Syaputra menjelaskan, jika aktifitas penambangan PT WIL legal, pengadilan tidak akan menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp 500 juta kepada Direktur Cabang PT WIL Syamsul Bahtiar. Begitu pun H. Farid Wadjim yang divonis 3,6 tahun dan denda Rp 300 juta.
Amir Bahtiar selaku komisaris PT Emin Indonesia divonis 2,6 tahun dan denda Rp 300 juta. Sementara pimpinan PT Shenniu Mining Indonesia, Mr. Zhang YongYue divonis 2,6 tahun dan denda Rp 300 juta.
Hal ini menurut Wandy disebabkan karena PT WIL melakukan aktivitas penambangan dalam kawasan HPT yang masuk sebagai hutan moratorium, yang sampai saat ini status hutan tersebut belum berubah, maka lahan seluas 210,3 hektar sesuai SK 502 tahun 2013 dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan.
“Kami rasa tak ada lagi alasan bagi penegak hukum untuk menutup mata atas aktifitas penambangan PT WIL," ujar Ketua LSM Lider, Herman. (p21/a/din)