Jumat, 28 Agustus 2026

Penegak Hukum Diminta Tindak PT WIL

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Selasa, 26 Juli 2016 | 10:50 WIB
Tambang Milik PT WIL sultra
Tambang Milik PT WIL sultra

 

KOLAKA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum LSM di Kolaka meminta ketegasan penegak hukum agar melakukan tindakan hukum kepada PT Waja Inti Lestari (WIL) yang diduga melakukan kejahatan pidana pertambangan dan kehutanan serta adanya penyalahgunaan barang bukti milik negara.

Tujuh LSM yang terdiri dari LSM Koreksi, Bongkar, Yayasan Pengembangan Pelayan Publik (Yapplik), P3MTS, Forum Pemerhati Masyarakat Lokal, Lepkan dan LSM Lingkar Demokrasi Rakyat (Lider) Sultra, sepakat mengkritisi penegak hukum yang dinilai menutup mata atas kejahatan penambangan ilegal PT WIL di Desa Muara Lapaopao Kecamatan Wolo yang masuk dalam kawasan hutan moratorium dan penjualan Ore yang diduga kuat adalah barang bukti milik negara.

“Kami meminta ketegasan penegak hukum untuk segera melakukan proses penegakan hukum atas aktifitas ilegal PT WIL,” kata Ketua LSM Koreksi, Supriadi saat menggelar konferensi per‎s disalah satu warung kopi di Kolaka.

Mereka mengancam, dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo besar-besaran jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak. Mereka menilai apa yang dilakukan PT WIL telah melanggar hukum yang tetap melakukan aktifitas pertambangan dengan mengangkut dan menjual ore.

Senada dengan hal itu, Ketua LSM Bongkar, Kamaruddin menambahkan, berdasar fakta di lapangan, PT WIL telah melakukan aktifitas pengapalan ore sebanyak 9 kapal tongkang. Hal itu juga telah diakui Direktur Cabang PT WIL, Tasman.

Menurut dia, aktifitas pengapalan ore pada areal titik koordinat SK 502 Tahun 2013, menyebabkan adanya indikasi kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Sebab SK 502 yang dikeluarkan Plt Bupati Kolaka, H Amir Sahaka saat itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tersirat dalam surat keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BKPMD-PTSP) Sultra nomor 264/BKPMD-PTSP/X/2015 tentang persetujuan penataan batas koordinat dan Peta Wilayah IUP Operasi Produksi PT WIL tanggal 19 Oktober 2015.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X