Jumat, 28 Agustus 2026

Bandar Narkoba Asal Muna Ditembak

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Kamis, 14 April 2016 | 10:36 WIB
Barang bukti yang diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Kendari
Barang bukti yang diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Kendari

  * Polda Terus Sosialisasikan Bahaya Narkoba 

KENDARI - Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kendari menangkap seorang bandar narkoba, target bernama  Yance alias Yadi alias Rudi merupakan target operasi sejak lama.

Pelaku dibekuk di kamar kosnya di lorong Napabale, Kelurahan Kambu, Selasa (12/4), sekitar pukul 13.00 Wita.  Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota Polres Kendari.

Kapolres Kendari AKBP Ilham Saparona mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,002 gram serta barang bukti lain berupa satu timbangan digital, empat batang pipet, satu buah pipet sendok sabu, empat buah pecahan bong, korek api gas, pyreks, empat klip plastik bening, dan HP Nokia.

 "Barang bukti tersebut didapat pada dua lokasi berbeda," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dilokasi pertama bertempat di kamar kos pelaku. Lokasi kedua di rumah keluarga tersangka di BTN Blue Hill, jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau.

"Lokasi pertama ditemukan 8,80 gram. Lokasi kedua 1,22 gram sabu. Jadi totalnya 10.002 gram. Lokasi kedua ini diketahui saat dilakukan pengembangan," terang Ilham.

Dijelaskannya,  awalnya penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tersangka, yang  diduga menguasai dan memiliki barang tersebut.

"Tersangka ini berjenis kelamin laki-laki. Dia lahir di Raha pada tahun 1963, pekerjaan swasta, beralamat asli di kelurahan Raha, Kecamatan Katobu, Kab Muna. Sebelumnya dia juga pernah terlibat dan ditahan dalam kasus yang sama, kini dia kembali kekasus yang sama pula," ungkapnya.

Penangkapan tersebut kata Ilham, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat sekitar pelaku berhasil diamankan.

Saat ini tersangka bersama dengan barang bukti diamankan di Polres Kendari untuk di lakukan proses penyelidikan selanjutnya. Atas perbuatannya tersebut tersangka juga dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

RASIA

Sementara itu, untuk menekan maraknya peredaran Narkoba, Direktorat Narkoba (Dit Narkoba) Polda Sultra, terus mensosialisasikan bahaya penyebaran narkotika di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari, Selasa (12/4).

Langkah pertama, personil Polda yang dipimpin Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Ditnarkoba Polda Sultra, AKBP Agung Ramos masuk di Coyotes Karaoke and Lounge.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X