Jumat, 28 Agustus 2026

Temui Jaksa Agung,Taruna Ikrar Tegaskan BPOM komitmen Basmi Korupsi dan Mafia

Photo Author
Mahdar., Rakyat Sultra
- Rabu, 11 Desember 2024 | 21:23 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin (kiri) dan Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin (kiri) dan Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar.

 

JAKARTA, Rakyatsultra.id - Taruna Ikrar, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan komitmen membasmi korupsi serta mafia yang mengintai, baik internal maupun eksternal.

Taruna Ikrar menyampaikan komitmen tersebut saat bersilaturahmi dengan Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M, di Kejaksaan Agung, Rabu (11/12/2024).

Menurut Taruna Ikrar, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki visi dan semangat yang sama dalam melindungi masyarakat dari berbagai upaya kejahatan, khususnya kejahatan di bidang obat dan makanan.

Untuk memperkuat komitmen tersebut, sebelumnya, BPOM dan Kejaksaan Agung telah menjalin kerja sama.

Hal tersebut dibuktikan dengan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan adanya Perjanjian Kerja Sama kedua lembaga.

"MoU ini tentang penguatan dan sinergitas penyidik pegawai negeri sipil pada BPOM," ujar Taruna Ikrar.

Lebih jauh Taruna mengutarakan dirinya dan BPOM percaya bahwa melalui sinergi yang lebih erat antara BPOM dan Kejaksaan Agung dapat menciptakan dampak signifikan dalam melindungi masyarakat.

"Perlindungan terdebut sangat penting karena menghindarkan masyarakat dari produk obat dan makanan yang tidak aman, serta menjaga kesehatan publik secara menyeluruh," ungkap Taruna, yang juga Wakil Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA UNHAS).

Taruna Ikrar resmi dilantik menjadi kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) pada Senin (19/8/2024).

Sejak itu Taruna Ikrar yang lahir di Makassar, 15 April 1969 bergerak cepat dan melakukan berbagai terobosan.

Berbagai produk obat, makanan dan kecantikan (terutama skincare) yang tidak memenuhi syarat dicabut izinnya.

Begitupun jalur distribusi obat yang merugikan masyarakat dibenahi, kalau membandel ditindaki.

Penjualan obat yang masuk daftar G atau Obat keras seperti antibiotika, anti diabetes, anti hipertensi, dan lainnya diperketat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahdar.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X