Jumat, 28 Agustus 2026

RI-Malaysia minimalkan penangkapan nelayan perairan perbatasan

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:41 WIB
Ilustrasi kapal kapal nelayan yang ditangkap.
Ilustrasi kapal kapal nelayan yang ditangkap.

Jakarta rakyatsultra.is - Indonesia dan Malaysia sepakat untuk meminimalkan penangkapan nelayan di perairan perbatasan dengan meningkatkan koordinasi serta memperkuat kerja sama maritim demi menjaga hubungan baik dan stabilitas kawasan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antoni Arif Priadi mengatakan bahwa pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani MoU "The Common Guidelines Concerning Treatment of Fisherman By Maritime Law Enforcement Agencies of Malaysia and The Republic of Indonesia".

“MoU tersebut menyatakan bahwa setiap ada pelanggaran di area perbatasan (Selat Melaka) untuk dapat dilakukan penghalauan dan bukan penangkapan,” kata Antoni dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Dalam upaya mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh pelaut Indonesia yang bekerja di Malaysia serta nelayan tradisional di perairan perbatasan kedua negara, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur melalui Atase Perhubungan RI telah mengadakan workshop.

Kegiatan itu bertajuk “Addressing the Challenges Faced by Indonesian Seafarers Working in Malaysia and Traditional Fishermen in Indonesia-Malaysia Border Waters” di Jakarta.

Kegiatan itu diinisiasi oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Malaysia, Indera Hermono, serta dihadiri oleh pejabat dari berbagai instansi terkait dari Indonesia dan Malaysia, termasuk perwakilan dari Kementerian Perhubungan.

Antoni mengungkapkan bahwa Indonesia dan Malaysia berbatasan di Laut Tiongkok Selatan dan Laut Sulawesi, serta berbatasan dan mengelola bersama Selat Malaka yang digunakan untuk pelayaran internasional.

Perbatasan laut kedua negara ini digunakan bersama oleh para nelayan termasuk nelayan tradisional untuk mencari ikan. Namun akibat minimnya kelengkapan peralatan navigasi di atas kapal sering kali mengakibatkan nelayan tersebut tanpa disadari memasuki teritori negara lain.

Pelanggaran di wilayah perairan ini, lanjut Antoni, terkadang membuat nelayan dari kedua negara mengalami penangkapan oleh aparat penegak hukum kedua negara.

Dalam hal pelanggaran oleh nelayan Indonesia, penangkapan dilakukan oleh otoritas Malaysia (APMM dan Polis Marin).

Antoni menyebutkan, hingga Desember 2023, tercatat sebanyak 21 kasus yang melibatkan penahanan perahu nelayan tradisional Indonesia di sekitar perairan Penang, Perak, Johor Bahru, dan Tawau, serta sebanyak 12 nelayan tradisional Indonesia yang sedang menjalani hukuman.

Lebih lanjut, mayoritas nelayan yang ditahan merupakan nelayan tradisional asal Sumatera Utara dan Aceh Timur.

Antoni menyampaikan, Ditjen Perhubungan Laut melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-DJPL 17 Tahun 2024 telah menyoroti pentingnya perizinan usaha keagenan awak kapal sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung MA 67 Tahun 2022 tanggal 27 Desember 2022.

"Kami juga terus berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder terkait guna memberikan panduan dan menciptakan keseragaman, kepatuhan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha perekrutan dan penempatan awak kapal,” ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X