Jumat, 28 Agustus 2026

6 Hal Penting soal Honorer jadi PPPK Part Time, Cermati Kriterianya

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Kamis, 18 Januari 2024 | 07:18 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas saat Raker bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (17/01), antara lain membahas pengangkatan honorer jadi PPPK. Foto:JPNN
MenPAN-RB Azwar Anas saat Raker bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (17/01), antara lain membahas pengangkatan honorer jadi PPPK. Foto:JPNN

JAKARTA,rakyatsultra.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan komitmen pemerintah menempatkan masalah penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer sebagai prioritas.

Sejumlah langkah dilakukan pemerintah untuk melakukan penataan tenaga non-ASN atau honorer, salah satunya melalui seleksi PPPK 2024.

“Penataan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap. Pemerintah, DPR, DPD, bersama para pemangku kepentingan lain, punya komitmen yang sama untuk melakukan penataan tenaga non-ASN secara lebih baik,” ujar Menteri Anas seusai Rapat Kerja DPR RI di Jakarta, Rabu (17/1).

Anas mengatakan bahwa salah satu bukti konkret penataan tenaga honorer di antaranya adalah kebijakan melarang PHK massal honorer pada 2023.

Baca Juga: PP Manajemen ASN Tidak Mengatur Honorer jadi PPPK Part Time

KemenPAN-RB juga menerbitkan surat ke seluruh instansi pusat sampai daerah agar tetap mengalokasikan pembiayaan bagi honorer pada tahun anggaran 2024.

“Kebijakan penataan honorer akan terus dilakukan sesuai arahan Presiden Jokowi. Salah satunya melalui jalur rekrutmen sehingga para honorer diangkat menjadi ASN secara bertahap.”

“Termasuk tahun ini juga digelar rekrutmen CASN yang di antaranya memberi ruang bagi para honorer,” kata Menteri Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.

Seleksi calon ASN 2024 menyediakan formasi CPNS dan PPPK, dengan jumlah total mencapai sekitar 2,3 juta.

Dari jumlah tersebut, kuota PPPK 2024 mencapai kurang lebih 1,6 juta formasi

Instansi pusat mendapat formasi 429.183 yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK.

Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Adapun formasi instansi daerah sebesar 1.867.333 yang terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.

Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196 serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X