Jumat, 28 Agustus 2026

PP Manajemen ASN Tidak Mengatur Honorer jadi PPPK Part Time

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Kamis, 18 Januari 2024 | 07:10 WIB
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto saat Raker bersama Komisi II DPR RI, Rabu (17/1), membahas PP Manajemen ASN terkait penyelesaian masalah honorer. Foto:JPNN
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto saat Raker bersama Komisi II DPR RI, Rabu (17/1), membahas PP Manajemen ASN terkait penyelesaian masalah honorer. Foto:JPNN

JAKARTA, rakyatsultra.id – Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang saat ini masih di tingkat perumusan, kemungkinan besar tidak banyak mengatur mengenai PPPK Part Time atau paruh waktu.

Semula, PP Manajamen ASN sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 digadang-gadang akan mengatur segala hal teknis pengangkatan honorer jadi PPPK.

Termasuk, mengatur kriteria honorer apa saja yang akan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu dan siapa saja yang bakal mendapat tiket PPPK Part Time.

Penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas di sela Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (17/1), memperjelas bahwa PP Manajemen ASN tidak mengatur secara mendetail pengangkatan sebagian honorer jadi PPPK Part Time.

Baca Juga: Menteri Anas Ungkap 5 Pokok di PP Manajemen ASN, Seluruh Honorer Harus Tahu

Menteri Anas menjelaskan beberapa aspek yang akan diangkat di RPP Manajemen ASN, di antaranya terkait digitalisasi manajemen ASN, pengembangan karier ASN yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap tantangan zaman.

Selain itu, reformulasi sistem penggajian, evaluasi kinerja ASN yang lebih efektif, simplifikasi jabatan, hingga fleksibilitas sistem rekrutmen.

Disebutkan juga setidaknya 5 pokok atau hal strategis yang diatur di RPP Manajemen ASN, seperti dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB, yakni:

Pertama, perencanaan dan pengadaan ASN, termasuk penataan tenaga non-ASN.

Rancangan PP Manajemen ASN memuat fleksibilitas sistem perencanaan dan pengadaan CASN termasuk di dalamnya mengatur terkait penyelesaian penataan tenaga non-ASN berdasarkan data BKN sampai dengan Desember 2024.

Kedua, simplifikasi jabatan ASN. Jabatan ASN hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.

Ketiga, digitalisasi manajemen ASN. RPP Manajemen ASN akan mendorong perubahan pola pikir dan penerapan platform digital bagi ASN.

Keempat, pengelolaan kinerja ASN. Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian organisasi.

Kelima, Rancangan PP Manajemen ASN mencantumkan sistem penghargaan dan pengakuan. RPP ini memberi kemudahan akses belajar bagi ASN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X