Jumat, 28 Agustus 2026

PP Manajemen ASN Tidak Mengatur Honorer jadi PPPK Part Time

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Kamis, 18 Januari 2024 | 07:10 WIB
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto saat Raker bersama Komisi II DPR RI, Rabu (17/1), membahas PP Manajemen ASN terkait penyelesaian masalah honorer. Foto:JPNN
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto saat Raker bersama Komisi II DPR RI, Rabu (17/1), membahas PP Manajemen ASN terkait penyelesaian masalah honorer. Foto:JPNN

Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time

Pada kesempatan yang sama, Azwar Anas juga menjelaskan mengenai mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK.

Honorer yang sudah masuk database BKN akan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time atau paruh waktu.

"Insyaallah semua honorer yang masuk pendataan BKN dan telah terverifikasi validasi oleh BPKP akan diangkut dalam PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," kata Menteri Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Rabu (17/1).

Dia membeberkan konsep mekanisme seleksi PPPK 2024 sebagai berikut:

1. Pemerintah memberikan formasi khusus bagi honorer untuk jalur PPPK.

2. Honorer yang melamar dan memenuhi lowongan formasi diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau full time.

3. Honorer yang melamar, tetapi tidak memenuhi lowongan formasi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

4. Honorer yang diangkat PPPK penuh waktu maupun paruh waktu harus memenuh syarat administrasi dan sesuai kinerjanya.

Menteri Anas juga menjelaskan bahwa pengaturan mengenai PPPK penuh waktu dan PPPK Part Time akan dibuatkan kebijakan mekanisme seleksi secara khusus yang dituangkan dalam PermenPAN-RB.

Dengan demikian, makin jelas bahwa PP Manajemen ASN tidak akan mengatur secara detail mengenai konsep PPPK Part Time. JPNN/RS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X