Jumat, 28 Agustus 2026

Beli LPG 3 Kg Wajib Daftarkan Diri, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 29 Desember 2023 | 05:54 WIB
Pekerja menata tabung LPG 3 kilogram bersubsidi di salah satu agen toko sembako, Manggarai, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Pekerja menata tabung LPG 3 kilogram bersubsidi di salah satu agen toko sembako, Manggarai, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Irto menyebutkan pada tahun 2024 mendatang, pencatatan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP menjadi hal yang terpenting agar proses pencatatan terlaksana dengan baik.

“Untuk memudahkan masyarakat, di tahun 2024 yang utama adalah tiap transaksi wajib menunjukkan KTP sehingga pencatatan terlaksana dengan baik,” tutupnya. EDISI/RS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X