Jumat, 28 Agustus 2026

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Kamis, 7 Desember 2023 | 12:20 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiaeriej.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiaeriej.

rakyatsultra.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tak bisa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Eddy Hiariej diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM).

Tim kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang menyatakan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia mengungkapkan, Eddy Hiariej sakit sehingga meminta KPK untuk menunda pemeriksaan.

"Surat permohonan sudah kami ajukan, meminta penundaan karena sakit. Jadi permohonan kepada KPK untuk diatur ulang kembali, untuk di reschedule," kata Ricky dikonfirmasi, Kamis (7/12).

"Saya luruskan dulu ya, tadi kita sudah siap-siap, sudah mau berangkat, terus pak Wamen udah limbung, obatnya banyak banget, sakit dia," ucap Ricky.

Oleh karena itu, Ricky menegaskan kliennyan tak mangkir dari panggilan KPK. Melainkan berhalangan hadir, karena alasan kesehatan yang tidak dapat dipaksakan.

"Bukan tidak datang, tadi sudah sama saya sampaikan, dalam keadaan limbung. Saya kan tidak bisa memaksakan klien saya," tegas Ricky.

Sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, pada hari ini, Kamis (7/12). Sedianya, Eddy akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik, minggu ini khususnya di hari Kamis, kami memanggil para pihak tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di gedung merah putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ucap kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri di Banten, Rabu (6/12).

Ali memastikan, surat panggilan pemeriksaan telah diserahkan dan diterima Eddy Hiariej. Ia mengimbau, Eddy Hiariej untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.

"surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," ujar Ali.

Meski Eddy Hiariej telah menyatakan mundur dari jabatan Wemenkumham, lanjut Ali, terkait apakah akan ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, itu merupakan kewenangan penyidik.

"Terkait penahanan itu tentu kewenangan tim penyidik. Sejauh ini kami belum dapat informasi itu tapi yang penting adalah kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir pemeriksaan, apakah nanti akan dilakukan penahanan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan penyidik. Tentu ada syarat subjektif dan objektif," tegas Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiarieh sebagai tersangka atas dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM). KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi para pihak yang menjadi tersangka tersebut. Berdasarkan informasi, tiga tersangka itu bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X