JAKARTA,rakyatsultra.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Rapat Koordinasi Penataan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasca Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, di Jakarta, Senin (06/11/2023).
Dibuka oleh Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, kegiatan tersebut merupakan respon tindak lanjut pasca UU ASN yang baru diterbitkan.
Dikatakan pasca UU ASN yang baru diterbitkan, berdampak besar pada tata kelola dan manajemen ASN. Karenanya dalam forum itu Kementerian PANRB meminta masukan dan saran terhadap rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN yang merupakan turunan aturan pelaksanaan UU ASN yang baru.
Masukan dari instansi pemerintah diperlukan sebagai pertimbangan kebijakan agar nantinya aturan pelaksanaan UU ASN yang dibuat bisa implementatif di lapangan baik di pusat maupun daerah. Karenanya juga diarahkan untuk mengoptimalkan Pemda.
Hadir dalam acara tersebut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani; Direktur Dana Transfer Umum (DTU) Kementerian Keuangan Sandy Firdaus; Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aidu Tauhid; Direktur Perencanaan Kebutuhan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Sugiyanto; Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono; perwakilan dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah; serta segenap undangan lainnya.
Disebutkan, Kementerian PANRB sudah memperhitungkan jumlah kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2024, yakni sekitar 1,3 juta kebutuhan.
Instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diharapkan memaksimalkan kebutuhan tersebut.
“Tahun 2024 kita sudah hitung, formasi yang akan kita siapkan itu sekitar 1,3 juta. Perhitungan itu didasarkan pada, pertama, sisa formasi 2023,” ungkap Aba Subagja.
Perhitungan kedua yakni jumlah ASN yang pensiun pada tahun 2024. Serta perhitungan ketiga adalah jumlah kebutuhan riil di lapangan.
Aba mengungkapkan, dari tahun ke tahun, Kementerian PANRB memberi ruang formasi kebutuhan yang besar. Namun, pemenuhan formasi itu tidak optimal.
Aba juga menilai Pemda belum optimal dalam memanfaatkan pemenuhan formasi untuk ASN tersebut.
“Kami menerima banyak keluhan dari fresh graduate yang tidak bisa melamar. Usulan dari kementerian, lembaga, dan pemda belum optimal,” ujar Aba.
Pada 2023, misalnya, rencana kebutuhan ASN secara nasional sebanyak 1.030.751 baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.