* Zayat: Tak Ada Toleransi, Keduanya akan Dinonaktifkan
RAHA - Tindakan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Muna, berinisial SF dan Camat Camat Duruka berinisial YEAR, yang diciduk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, cukup mencoreng nama Pemerintah Kabupaten Muna.
Dua pejabat ini semestinya tampil sebagai garda terdepan dan memberi contoh kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika, malah didapati positif menyalahgunakan narkotika.
Menanggapi hal itu, Pj Bupati Muna, Drs Moh Zayat Kaimoeddin menegaskan, kasus kedua pejabat lingkup Pemkab Muna ini sepenuhnya diserahkan ke pihak BNNP, untuk menangani persoalan ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Mantan Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Sultra ini menegaskan, narkotika adalah musuh negara dan musuh bersama. Sedangkan, soal PNS yang menyalahgunakan narkotika, telah jelas dalam instruksi Presiden RI dan Kementerian Dalam Negeri.
"Baik pejabat maupun PNS sama saja. Kalau positif menyalahgunakan narkotika, akan diberi sanksi sesuai peraturan yang ada. Saat ini kami tengah menunggu surat resmi dari BNNP Sultra dan BNNK Muna, mengenai tindak lanjut kasus ini. Hasilnya akan menjadi acuan bagi kami untuk mengambil langkah selanjutnya. Saya bersama Sekda dan Kepala BKD akan membicarakan hal ini untuk selanjutnya menonaktifkan yang bersangkutan," tegasnya.
Zayat mengatakan, ia telah menyampaikan dan menegaskan berulang-ulang kali kepada para pejabat maun PNS, agar tidak menyalahgunakan narkotika. "Dalam rapat-rapat saya sudah ingatkan agar tidak menyalahgunakan narkotika. Imbauan sudah cukup saya sampaikan kepada staf maupun pejabat. Bahkan baru-baru ini ada rapat dengan Granat, saya sudah sampaikan lagi," ujarnya.
Penegasan senada juga disampaikan Sekda Muna Nurdin Pamone. Sebagai Jenderal PNS di Muna ditegaskannya, tidak ada toleransi bagi PNS yang menyalahgunakan narkotika. Namun demikian, pihaknya tidak akan tergesa-gesa menjatuhkan sanksi .
Pihaknya mempersilahkan aparat hukum, untuk memprosesnya, sebab hal itu menjadi bagian dari ranah hukum untuk diproses.