Termasuk nama-nama penduduk lain yang tercantum dalam DPT, pihaknya akan kembali cermati kembali, sehingga tidak ada lagi masalah dikemudian hari.
Validasi data DPT ini akan dibuatkan berita acaranya, semua pihak bertandatangan di dalamnya, sehingga menjadi pegangan ketika ada masalah di kemudian hari.
Menyikapi putusan MK, Suleman mengatakan, keputusan itu terkesan aneh dan janggal menurut dia. Pasalnya, persoalan falidasi DPT, telah melibatkan semua unsur, KPU, Panwaslu, PPS, dan tim pasangan calon, dan .
"Nama-nama itu sudah ditempel di kelurahan. PPS adalah mitra kelurahan. Tapi yang aneh, ketika warga ini menyalurkan hak pilihnya di TPS, tidak dikomplain. Mestinya informasi keberadaan orang-orang yang dianggap bermasalah dalam DPT ini disampaikan kepada kami KPU, tapi pada kenyataannya tidak disampaikan, dan pada akhirnya menjadi bahan komplain di MK," kata Suleman.
Hal senada juga dikatakan Ketua Panwaslu Muna Mahiludin Saga. Ia menandaskan, pada proses validasi DPT untuk PSU Muna jilid dua, harus melibatkan semua stake holder, termasuk pihak pemerintah setempat dalam hal ini kelurahan.
"Lurah harus dilibatkan untuk bersama-sama memfalidasi DPT, dan ada pernyataan dari pihak kelurahan bahwa nama-nama yang masuk dalam DPT adalah benar-benar warga yang ada dalam kelurahan tersebut, supaya tidak ada lagi komplain dikemudian hari," pungkasnya.
Demikian pula dengan anggota DPRD Muna Awaluddin, SP. Ia meminta pihak penyelenggara memberi perhatian khusus pada proses falidasi data DPT.
"Libatkan semua unsur, bukan hanya Panwas, KPU, paslon, pemerintah, tapi termasuk juga LSM, agar kecurangan tidak terulang lagi dan menjadi celah untuk menggugat hasil PSU,"pungkasnya. (rs)