Jumat, 28 Agustus 2026

Kadin Sultra Desak Percepatan Raperda CSR, Pengawasan Perusahaan Tambang Harus Diperketat

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Rabu, 19 November 2025 | 20:22 WIB
Wakil Ketua Bidang Kumham Kadin Sultra Supriadi saat hadir di FGD Raperda TJSL
Wakil Ketua Bidang Kumham Kadin Sultra Supriadi saat hadir di FGD Raperda TJSL

Kemudian, kewajiban mengunggah laporan pertanggungjawaban CSR ke sistem OSS, sebagai bentuk transparansi dan pembuktian bahwa program telah dijalankan sesuai ketentuan.

Selanjutnya, pencantuman sanksi tegas, mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak patuh.

Ia mencontohkan, bila perusahaan mengajukan RKAB tanpa melampirkan laporan CSR sebagaimana dipersyaratkan, pemerintah daerah harus menolak rekomendasi perpanjangan RKAB tersebut.

“Kalau sudah berulang kali tidak patuh, harus ada opsi pencabutan izin. Untuk apa datang berinvestasi di daerah kita kalau mengelola CSR saja tidak bisa dan pembangunan masyarakat tidak berjalan?” tegasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

X