Jumat, 28 Agustus 2026

Meski WTP, BPK Beberkan Temuan Signifikan di Pemprov Sultra

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 31 Mei 2024 | 16:04 WIB
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto didampingi pimpinan DPRD Sultra saat menerima LHP BPK atas LKPD dari Auditor Wilayah VI BPK RI Pius Lustrilanang di ruang paripurna DPRD Sultra.
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto didampingi pimpinan DPRD Sultra saat menerima LHP BPK atas LKPD dari Auditor Wilayah VI BPK RI Pius Lustrilanang di ruang paripurna DPRD Sultra.

 

"Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Provinsi Sultra menduduki peringkat ke-18 atau yang terakhir dari 18 Provinsi/Kabupaten/Kota. Kami harapkan upaya dan komitmen Pemprov Sultra, untuk dapat segera menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut," ucapnya.

"Kami juga berharap kepada Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK, meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan menekan laju pengangguran, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di Provinsi Sultra," tambahnya.

Pj Gubernur dalam kesempatannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras Tim Pemeriksa BPK RI yang terus mendorong Pemprov Sultra melakukan perbaikan pengelolaan keuangan dan BMN yang disampaikan melalui berbagai rekomendasi dan temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

"Alhamdulillah, tentunya kita bersyukur, Pemprov Sultra telah berhasil mempertahankan Opini WTP. Kita semua tahu bahwa mempertahankan akan lebih sulit daripada meraihnya. Capaian ini merupakan bentuk komitmen kita untuk selalu berupaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas sesuai standar akuntansi pemerintahan," ujar Pj Gubernur.

Pj Gubernur juga mengingatkan seluruh jajaran agar tidak berpuas diri atas keberhasilan capaian WTP tahun 2023. Keberhasilan ini harus menjadi pendorong semangat untuk berkinerja lebih baik dalam mempertahankan capaian opini WTP di masa yang akan datang. 

Ia menekankan bahwa temuan dan rekomendasi pada laporan hasil pemeriksaan BPK RI juga harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan tepat waktu serta menjadi evaluasi dalam pengelolaan keuangan dan BMN agar tidak menjadi temuan berulang.

"Semoga segala upaya dan langkah yang kita lakukan bersama dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sultra," tegasnya.

"Saya telah perintahkan Inspektur Daerah untuk mengawal rekomendasi ini dan juga Perangkat Daerah terkait agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dalam limitasi waktu yang telah ditentukan yakni 60 hari," tutupnya.

 

Turut hadir pada Rapat paripurna tersebut yakni Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Shaleh beserta Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Anggota VI BPK RI beserta perwakilan BPK RI Provinsi Sultra, Forkopimda Tk. I Provinsi Sultra, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Pimpinan K/L yang berada di Provinsi Sultra, Komandan TNI Se-Sultra, dan Pimti Pratama Pemprov Sultra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Tim Gerak Jalan SMPN 1 Wantim Tampil Memukau

Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:16 WIB

ATR/BPN Ungkap PT. MS Tak Pernah Ajukan HGU

Senin, 11 Agustus 2025 | 18:40 WIB

Wali Kota Janji Bakal Tertibkan Parkir di Baubau

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:42 WIB
X