Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Kendari melalui komunikasi aplikasi WhatsApp. Tersangka disebut mendapat upah sebesar Rp5 juta untuk setiap 500 gram sabu yang berhasil diedarkan.
Polisi menduga sabu tersebut akan kembali diedarkan di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Sultra juga menyatakan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.