Jumat, 28 Agustus 2026

Ditresnarkoba Polda Sultra Gagalkan Peredaran 151 Gram Sabu di Konsel, Satu Pelaku Diamankan

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Kendari melalui komunikasi aplikasi WhatsApp. Tersangka disebut mendapat upah sebesar Rp5 juta untuk setiap 500 gram sabu yang berhasil diedarkan.

Polisi menduga sabu tersebut akan kembali diedarkan di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Sultra juga menyatakan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X