kriminal

<strong>Lakukan Hal Terlarang Terhadap Imam Masjid, Seorang Pria di Maros Diamankan Polisi</strong>

Jumat, 31 Maret 2023 | 11:58 WIB

Keterangan saksi, diungkapkan Slamet, pada saat kejadian sempat mendengar korban berteriak dan tak lama berselang dia mendapatkan korban sudah dalam keadaan tergeletak.

"Anak dan keponakan korban sementara berkebun yang tidak jauh dari rumahnya kemudian mendengar suara teriakan korban yang mengatakan aragatu Icca (Kenapa ko Itu Icca) kemudian langsung mengahapiri arah suara tersebut dan melihat korban yang sudah tegeletak," jelasnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku yang merupakan tetangga dan juga termasuk keluarga korban sendiri diganjar Pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 Kuhpidana.

"Ancaman hukuman palin lama 15 tahun," kuncinya. (fajar)

Halaman:

Terkini