Rabu, 31 Mei 2023

<strong>Lakukan Hal Terlarang Terhadap Imam Masjid, Seorang Pria di Maros Diamankan Polisi</strong>

- Jumat, 31 Maret 2023 | 11:58 WIB

 MAROS,rakyatsultra.id -- Diduga melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang dan mengakibatkan meninggalnya seseorang, pria bernama Arsyad harus berurusan dengan Polisi. 

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet  mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan terduga pelaku di Dusun Laniti Desa Baji Pamai Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros.

"Korban atas nama H. Haya (60), seorang Petani dan Imam Masjid di Dusun Laniti Desa Baji Pamai Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros," ujar Slamet, Jumat (31/3/2023).

Diceritakan Slamet, terduga pelaku melakukan aksinya pada 22 Maret 2023 sekitar pukul 17.30 Wita. Motifnya, lantaran merasa kesal dituduh mencuri sapi. 

"Sekitar pukul 17.00 Wita, korban sementara berkebun di belakang rumahnya, kemudian datang Arsyad menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya.

Dijelaskan Slamet, akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian lengan sebelah kiri dan kanan, serta pergelangan tangan. 

Selain itu, terdapat juga luka pada bagian lutut sebelah kanan, luka robek pada bagian kepala sebelah kanan dan belakang, serta luka robek pada bagian pipi sebalah kiri dan kanan.

Halaman:

Editor: Redaksi

Terkini

Polisi Tangkap Residivis dan ASN Pengedar Sabu

Senin, 10 April 2023 | 10:12 WIB

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 6 April 2023 | 07:41 WIB

Dugaan Pencucian Uang Rafael, KPK Gerak Cepat

Selasa, 4 April 2023 | 09:08 WIB
X