Melihat rekaman ternyata jam, hari, serta tanggal yang sama dengan waktu pencurian. Korban bergegas menghubungi JE untuk datang ke rumah. Sekitar 14.00 akhirnya JE datang dan mengakui perbuatan pencurian. Hingga dilaporkan ke Polsek Dander.
Berdasar pemeriksaan kepolisian, tersangka JE mengakui aksi pencurian bersama AP. Ternyata JE mengaku sudah kali kedua melakukan pencurian di rumah dengan TKP Ngumpakdalem.
Kapolres memastikan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (FAJAR/RS).