Jumat, 28 Agustus 2026

Rekam Aksi Terlarangnya di Rumah Korban, Dua Pemuda Ini Ditangkap Usai Gadaikan HP

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 13:06 WIB
MALU: Tersangka hanya tertunduk saat dihadapkan Kapolres AKBP Muhammad di mapolres.
MALU: Tersangka hanya tertunduk saat dihadapkan Kapolres AKBP Muhammad di mapolres.

Melihat rekaman ternyata jam, hari, serta tanggal yang sama dengan waktu pencurian. Korban bergegas menghubungi JE untuk datang ke rumah. Sekitar 14.00 akhirnya JE datang dan mengakui perbuatan pencurian. Hingga dilaporkan ke Polsek Dander.

Berdasar pemeriksaan kepolisian, tersangka JE mengakui aksi pencurian bersama AP. Ternyata JE mengaku sudah kali kedua melakukan pencurian di rumah dengan TKP Ngumpakdalem.

Kapolres memastikan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (FAJAR/RS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X