Selain itu, penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 serta investasi dana sebesar Rp 1 triliun ke reksa dana I-Next G2 melalui broker PT IIM dan KB Valbury Sekuritas Indonesia juga dinilai melanggar prosedur karena tidak didahului dengan kajian yang memadai.
Hakim menyebut keputusan Antonius Kosasih melakukan pembelian reksa dana berisiko tinggi secara tergesa-gesa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Kosasih dan Ekiawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).