Jumat, 28 Agustus 2026

KPK Tak Temukan Bukti Korupsi Investasi Taspen Mengalir ke Pilpres 2024

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 09:29 WIB
Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S Kosasih saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1).
Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S Kosasih saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1).

Selain itu, penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 serta investasi dana sebesar Rp 1 triliun ke reksa dana I-Next G2 melalui broker PT IIM dan KB Valbury Sekuritas Indonesia juga dinilai melanggar prosedur karena tidak didahului dengan kajian yang memadai.

Hakim menyebut keputusan Antonius Kosasih melakukan pembelian reksa dana berisiko tinggi secara tergesa-gesa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

Kosasih dan Ekiawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

X