kriminal

Memahami Akar Masalah PT Marketindo dan AMT Angata Dilahan 1.300 Ha

Rabu, 5 Maret 2025 | 11:50 WIB

Salah satu bukti yang menguatkan Aliansi Masyarakat Tani (AMT) Kecamatan Angata, adanya grafik kronologis yang dibuat oleh Dirjen Pemetaan dan Pengukuran ATR BPN RI tahun 2020 berdasarkan dokumen yang di ajukan sebagai sebagai syarat proses Penerbitan HGU

Dalam uraiannya, terungkap bahwa yang menjadi hak MS dalam Proses akuisisi sebagaimana aset yang disebutkan dalam putusan pengadilan Niaga No.33/pailit/JKT pusat /2003/PN.Niaga jkt. Pusat 18 November 2003 hanya HGB 66,24 beserta kantor dan kendaraan.

Sehingga, kata Tutun, kesimpulan dari Dirjen Pengukuran dan Pemetaan ATR BPN RI, plotting 1.300 tidak termasuk Aset SMB. Karena tidak adanya dokumen, sebagai dasar Kepemilikan Aset oleh PT. SMB sebagaimana yang di klaim PT. MS.

Kemudian, lanjut Tutun, pada Bulan Maret tahun 2024, pihak MS mengundang beberapa teman yang tergabung dari AMT Angata, untuk menandatangani surat pernyataan dukungan dan kerjasama secara sepihak untuk memuluskan pengurusan proses penerbitan HGU, bahkan dijadikan sebagai dasar penggusuran paksa lahan dan tanaman tumbuh masyarakat serta pengrusakan rumah warga.

Hal senada juga turut disuarakan, Habil Mokora. Justru dengan adanya permintaan MS untuk menandatangani surat pernyataan dukungan dari masyarakat di bulan Maret 2024 di Jakarta, menunjukkan bahwa tidak adanya dokumen akuisisi yang dimiliki oleh MS pada plotting 1.300 Ha.

Dalam RDP di DPRD Sultra 25 Februari 2025, surat pernyataaan yang sering dipakai pihak MS sebagai dasar untuk menggusur paksa dan merusak rumah warga. Sudah dibantah Sugi didepan forum RDP.

"itu pernyataan saya dimanipulasi, lembaran pertamanya diganti, jadi tidak benar saya menyerahkan lokasi 1300 ke pihak MS,"urainya.

RDP di DPRD Sultra juga terkuak. Bahwa hingga kini PT MS belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu juga dipaparkan didepan forum oleh perwakilan BPN Sultra dan BPN Konawe Selatan.

Pirman Saranani juga salah satu anggota AMT Angata, menuturkan, peta bidang yang dikeluarkan oleh BPN tahun 2023, dan diajukan di BPN pusat tahun 2023 telah di anulir pada saat audiensi antara AMT Angata dengan pihak kementerian ATR BPN RI di Jakartaa.

“Diduga ada kongkalikong antara PT. MS dan pihak tim ukur ATR BPN. Sehingga Kementrian ATR BPN langsung membatlkan,”ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini