kriminal

Sidang Perkara Retrofit PLTU Bukit Asam, Saksi Akui Proyek Dibahas di Kantor PT HJM

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:38 WIB
JPU hadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (19/2/2025). Foto: supplied

Jakarta,Rakyatsultra.id- Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi  Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS), Rabu (19/2/2025).

Sidang dengan tiga terdakwa, yakni Bambang Anggono (mantan General Manager PLN UIK SBS), Budi Widi Asmoro (eks SRM Engineering PLN UIK SBS), dan Nehemia Indrajaya (direktur PT Truba Engineering Indonesia), menghadirkan delapan saksi.

Adapun para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Yollid Chollidin (direktur PT BTH), Fachmi Wibowo (mantan asisten manager engineering PLTU Bukit Asam), Henry Hilmawan (eks Plt. Manager Keuangan PLN UIK SBS)

Kemudian saksi Dian Ariani (Officer Expenditure PT PLN Nusantara Power), Achmad Affandy (Mantan Staf PT Haga Jaya Mandiri), Mellissa Hylda Putri Ritonga (Eks Karyawan PT Haga Jaya Mandiri), Dwinanto Wibowo (Manager Audit Investigasi 2B), dan Rahayu Fajri Susanti (Manager Pembayaran PT PLN Pusat).

Dua saksi yang merupakan eks karyawan PT Haga Jaya Mandiri (JHM), Affandy dan Mellissa dalam keterangannya membenarkan bahwa rumah di Jalan Bay Salim, Palembang, yang menjadi lokasi pertemuan saksi Yollid dengan terdakwa Nehemia Indrajaya terkait proyek retrofit adalah kantor PT HJM.

Sementara itu, saksi Yollid sebagai direktur PT Bhatara Titih Sempurna mengakui menerima Purchases Order (PO) dari PT Truba Engineering Indonesia untuk pekerjaan jasa pembongkaran dan pemasangan peralatan sootblowing PLTI bulti asam unit 1 dan 2.

 
 

Menurut Yollid, perusahaannya bekerja berdasarkan PO bukan sub kontrak. "Pekerjaan jasa pembongkaran dan pemasangan peralatan sootblowing ini berisiko tinggi karena pekerjaan ini dilakukan di lantai 9 PLTU dengan ketinggian sekitar 40 meter," tuturnya.

Yollid mengakui selama proses pekerjaan retrofit system sootblowing itu, dia beberapa kali menjumpai terdakwa Nehemia di kantor PT Truba Engineering Indonesia (TEI) yang juga beralamat di Jalan Bay Salim Palembang.

Keterangan serupa sebelumnya disampaikan saksi Erik Ratiawan (direktur PT Austindo Prima Daya Abadi) dan saksi Erwin Herwindo (eks Area Sales Manager PT OSA Megah Indonesia) pada persidangan lalu.

Mengacu pengakuan saksi Affandy dan Mellissa, bahwa kantor tersebut yang dimaksud adalah kantor PT Haga Jaya Mandiri tempat dirinya pernah bekerja.

Kemudian, saksi Henry Hilmawan dan Dian Ariani menyampaikan setiap pembayaran termin pekerjaan tersebut dari PLN kepada PT TEI langsung dipotong/dikurangi PPN dan PPH Pasal 23.

 

"PPN dan PPH langsung dipotong oleh PLN dan disetor ke Kas Negara karena PPN dan PPH bukan milik penyedia dan bukan keuntungan bagi penyedia namun milik Negara," ujarnya.

Adapun saksi Fachmi Wibowo mengaku pernah memenuhi undangan BPK RI membahas audit PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) mengenai proyek retrofit tersebut.

Sepengetahuan Fachmi, hasil dari audit PDTT BPK RI tersebut menyatakan ada kelebihan bayar Rp 8,7 miliar bukan TGR (Tuntutan Ganti Rugi), dan temuan tersebut sudah dikembalikan oleh PT TEI.

Halaman:

Tags

Terkini