Menurut saksi Fachmi Wibowo, hasil pekerjaan retrofit tersebut berdampak baik bagi PLTU Bukit Asam yang mampu beroperasi dengan beban maximal 65 MW. Pembangkit itu juga tidak pernah lagi ada masalah high temp, flue gas, dan tube leak yang berakibat shutdown unit.
Saksi Fachmi membenarkan adanya keuntungan bagi PLN sekitar Rp 37 miliar pada pertengahan 2023, berdasarkan perhitungan manfaat financial pasca retrofit sootblowing mengacu pada data kinerja pembangkitan tahun 2022-2023.
Saat bekerja di PLTU Bukit Asam, Fachmi mengetahui bahwa PIC/Perwakilan dari PT HJM dan TEI yang mengurus pekerjaan-pekerjaan di PLTU, termasuk pengadaan retrofit adalah orang yang sama bernama Irfan.
Dalam fakta persidangan sebelumnya diketahui bahwa Irfan merupakan karyawan dari PT HJM yang dipimpin oleh Hengky Pribadi.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Budi Widi Asmoro, Kemal Tabrani meminta melalui ketua Majelis Hakim dan JPU agar dapat dihadirkan Hengky Pribadi sebagai saksi fakta dalam sidang mendatang.
"Agar perkara ini jadi lebih jelas dan terang benderang," ujar Kemal.