kriminal

Dugaan Rekayasa Kasus Guru SDN 4 Baito, Polisi Diminta Bertindak Profesional

Selasa, 22 Oktober 2024 | 18:45 WIB

Kendari,Rakyatsultra.id - Kasus yang menimpa Supriyani perlu perhatian serius. Bagaimana mungkin Supriyani ditetapkan tersangka dengan saksi di bawah umur. Selain dua saksi di bawah umur, bukti lain yang memberatkan Supriyani yakni sapu ijuk yang diduga menjadi alat untuk melakukan kekerasan. Dua alat bukti tersebut apakah sudah bisa menjelaskan luka akibat benda tajam dengan tuduhan pada Supriyani melakukan penganiayaan dg benda tumpul (gagang sapu)?

Berdasarkan Pasal 171 KUHAP menjelaskan, bahwa kesaksian anak dibawah umur tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti melainkan hanya dijadikan sebagai petunjuk saja. Di pasal 15 ayat 7 juga menjelaskan keterangan saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti. Namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan saksi yang disumpah dapat dijadikan tambahan alat bukti yang sah.

Kesaksian dari pihak sekolah tempat mengajar Supriyani berbanding terbalik dengan pernyataan dua orang anak. Kepala SDN 4 Baito, Sanaali, menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui kronologi lengkap kasus tersebut. Namun, mereka membantah keras adanya penganiayaan. Menurutnya, luka tersebut kemungkinan akibat kecelakaan.

Dari keterangan yang berbeda tersebut, lalu bagaimana pihak kepolisian menetapkan tersangka dengan kesaksian dua orang murid teman sekelas yang diduga jadi korban penganiayaan Supriyani?

Wajar jika ada anggapan bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap korban oleh Supriyani dibuat-buat saja. Seperti yang dikemukakan Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala. Tariala menyampaikan bahwa terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Supriyani, guru tersebut tidak mengajar di kelas murid yang bersangkutan.

“Dua murid yang menjadi saksi ternyata adalah perwalian kelas 1 A, dan mereka mengaku tidak melihat kejadian tersebut. Dari situ, kami menyimpulkan bahwa perkara ini diduga dibuat-buat,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima oleh media ini.

Kritikan keras tersebut juga datang dari Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra, Dr Abdul Halim Momo.

Menurut Abdul Halim Momo, ada keganjilan soal kasus dugaan penganiayaan yang menimpa guru SDN 4 Baito tersebut. Berdasarkan kesaksian sejumlah guru dan siswa, tidak ada tindakan penganiayaan oleh supriyani terhadap siswa tersebut. Ia menduga ada upaya yang disengaja untuk melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.

“Ini tidak boleh dibiarkan karena bagian dari kezaliman terhadap guru,”paparnya.

Dari hasil visum, temuan terkait luka yang dialami oleh yang diduga korban yakni diakibatkan oleh benda tajam. Dari pengakuan siswa tersebut, benturan ini didapatnya saat terjatuh di kawasan sawah. Akan tetapi, kasus ini seolah-olah dialihkan sebagai tindakan penganiayaan.

Jika berkaca dari hasil visum dan bukti yang ada berupa sapu ijuk. Maka, timbul pertanyaan benarkah luka tersebut akibat penganiayaan. Mengingat sapu ijuk merupakan benda tumpul? Hal inilah yang menjadi pertanyaan apakah kepolisian benar-benar melakukan penyidikan secara professional terhadap kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Dalam keadaan saksi tidak mendukung, harusnya polisi menerapkan prinsip scientific crime investigation yakni menemukan bukti ilmiah untuk menghubungkan antara luka pada anak dengan tindakan penganiayaan. Jika saat penyidikan polisi tidak punya bukti pendukung dari scientific investigation seperti sidik jari atau hasil tes DNA, maka kuat dugaan kasus ini penuh dengan aroma rekayasa.
Bagaimana mungkin luka akibat benda tajam dikonstruksi menjadi penganiayaan, dengan alat bukti benda tumpul, dan ini merupakan indikasi kuat kriminalisasi pada guru honorer tersebut.

Dalam kasus yang menimpa Supriyani. Ada beberapa silang pendapat antara tersangka dan juga dari pihak pelapor. Misalnya soal permintaan uang Rp 50 juta. Jika benar ada permintaan uang seperti yang disampaikan oleh terduga pelaku penganiayaan. Maka ini juga perlu penelusuran secara mendalam oleh pihak kepolisian. Mengingat, orang tua yang diduga jadi korban penganiayaan adalah seorang polisi.

Pihak Propam Polda dan Mabes Polri sebaiknya turun tangan untuk menyelidiki kasus ini agar terang benderang. Siapa sebenarnya yang berbohong soal keskasian perihal uang Rp 50 juta.

Halaman:

Tags

Terkini