Peras Investor yang Akan Berusaha di Kota Kendari
KENDARI, rakyatsultra.id - Usai menghadiri panggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara Tipikor pengurusan izin PT. Midi Utama Indonesia atau Alfamidi, mantan Wali Kota Kendari Periode 2019-2022, Sulkarnain Kadir ternyata tak lagi pulang ke rumah.
Dirinya langsung ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan di jebloskan ke Rutan Kelas II A Kendari mengunakan mobil Tahanan Kejati Sultra. Saat keluar meninggalkan kantor Kejati Sultra, tangannya sudah diborgol dan mengenakan rompi tahanan, Rabu (23/8) malam.
"Itu (tersangka) mantan Wali Kota Kendari namanya Sulkarnain Kadir alias SK, pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka di Minggu yang lalu," ungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan saat diwawancara oleh fajar.co.id (grup Rakyat Sultra) di Kejati Sultra.
Selanjutnya, penyidik menetapkan terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
"Tersangka dikenakan Pasal, yakni pasal 12 huruf e tentang pemerasan, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Kata Ade, tersangka Sulkarnain Kadir tidak dikenakan Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor. Karena itu (pasal) terkait kerugian keuangan negara, tapi tersangka dikenakan pasal 12 huruf e adalah tindakan penyelenggara pemerintahan yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu disitu.