Jumat, 28 Agustus 2026

Sulkarnain Kadir Diborgol dan Dijebloskan ke Penjara

Photo Author
Agus Syahlan Tohamba, Rakyat Sultra
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 22:02 WIB
Sulkarnain Kadir saat digiring ke mobil tahanan.
Sulkarnain Kadir saat digiring ke mobil tahanan.

"Ada unsur paksaannya di situ. Jadi makanya terhadap yang bersangkutan, dikenakan pasal 12 huruf e," jelasnya.

 

Sambungnya, kalau yang memeras, berarti pasal yang disangkakan adalah salah satu pihak.

 

"Kalau konstruksinya bahwa yang bersangkutan itu, ada orang yang sedang mengurus izin atau perizinan, dia mau berusaha di Kota Kendari, dia mau membangun itu, nah, kemudian pada saat pembangunannya itu, dia diberikan syarat-syarat dengan imbalan, dia diminta untuk membuatkan kampung warna-warni dengan meminta imbalan Rp. 700 juta untuk pembangunan kampung warna-warni. Tapi di satu sisi, kampung warna-warni tersebut juga sudah dibiayai di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," bebernya.

 

"Kalau pasal 12 huruf e itu pemerasan, jadi yang memeras, misalnya salah satu contoh, ada orang yang diperas, berarti orang yang memerasnya saja. Kenapa bukan gratifikasi, karena disini ada unsur memaksanya," jelasnya.

 

Terkait apakah akan ada tersangka baru selain Sulkarnain Kadir, Ade menyampaikan hal itu tidak menutup kemungkinan kalau fakta-fakta baru  dipersidangan muncul. "Jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ujarnya.

 

"Jadi ini (perkara ini) akan terus kita dalami terkait perannya Sulkarnain Kadir," imbuhnya.

 

Terkait adanya dugaan suap sebesar 500 juta yang dananya diberikan di areal Masjid Alam, kata Asintel Kejati, bahwa pihaknya akan menunggu perkembangan hasil persidangan.

 

"Laporan perkembangan persidangan, itu kan akan muncul dan dilaporkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kejati Sultra. Itu tentunya akan didalami berikutnya, kalau memang seperti itu (ada dugaan Suap)," pungkasnya.(FNN)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Syahlan Tohamba

Tags

Terkini

X