Muhammad Chusnul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya juga telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya, yakni Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI, serta dua pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dan Dion Renato Sugiarto (DRS). Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.