Jumat, 28 Agustus 2026

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp 1,25 Triliun yang Jerat Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Direkayasa

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Senin, 24 November 2025 | 11:08 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

“Kemudian berdasarkan data-data aktual, keputusan investasi ini secara realistis tidak layak, karena sama saja seperti mengejar keuntungan sebesar 4,99%, dengan menggunakan modal yang tingkat bunga nya sebesar 11,11%. Kerugian akan semakin menggulung di masa depan,” jelas Budi.

Ia juga menegaskan bahwa nilai saham PT JN yang negatif mempertegas bahwa akuisisi tersebut tidak memiliki dasar bisnis sehat. Sebab, perhitungan nilai saham perusahaan PT JN oleh Tim AF dengan menggunakan metode pendapatan atau discounted cash flow atas dasar data tersebut menghasilkan nilai saham PT JN sebesar -383 miliar. 

 

"Sementara dengan metode asset bersih atau net asset yang akhirnya digunakan dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atau PKKN ini, nilai saham PT JN sebesar -96,3 miliar,” paparnya.

Karena itu, Budi menegaskan konsekuensi dari akuisisi ini bukan hanya biaya pembelian, tetapi juga kewajiban utang perusahaan yang harus ditanggung ASDP hingga saat ini. Ia pun menegaskan, penyidikan dan proses hukum yang telah dilakukan berdasar pada bukti dan perhitungan faktual. 

 

“Singkatnya, sampai dengan saat ini PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP masih rugi dan masih punya kewajiban atau hutang yang harus dilunasi,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X