Jumat, 28 Agustus 2026

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tapi Hakim Ketua Menilai Seharusnya Divonis Lepas

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 21 November 2025 | 11:35 WIB
Ira Puspadewi saat masih menjabat Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry.
Ira Puspadewi saat masih menjabat Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry.

Menurutnya, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dalam kondisi faktual seperti itu akan menimbulkan dampak yang sangat luas bagi dunia usaha di Indonesia, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Direktur akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,” tutur Sunoto.

Lebih lanjut, Sunoto menuturkan bahwa situasi tersebut dapat menghambat perkembangan BUMN yang membutuhkan keberanian dalam ekspansi dan kompetisi global.

 

“Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena kepentingan BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang agar bersaing di tingkat global,” pungkasnya.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X