Kini polisi tengah melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran pasal 332 KUHP. Kasat Reskrim Polres Metro Tangkot Kompol Awaludin Kanur menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman atas motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Mengingat laporan polisi yang dibuat oleh keluarga Gaby adalah dugaan tindak pidana membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua.
”Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai Pasal 332 KUHP,” terang dia.