Putusan kasasi tersebut kini resmi dianulir setelah MA mengabulkan permohonan PK. Dengan demikian, PT SRM dan Pamar Lubis dinyatakan tidak bersalah serta dibebaskan dari seluruh tuduhan.
“Semua tuduhan itu terbantahkan dan dinyatakan tidak terbukti. Kebenaran akhirnya terungkap dengan dikabulkannya PK kami oleh Mahkamah Agung,” ujar Pamar.
Putusan ini sekaligus menjadi penutup sengketa panjang antara PT SRM dan pihak yang berselisih terkait penguasaan area tambang emas di wilayah tersebut.