Jumat, 28 Agustus 2026

PT Sultan Rafli Mandiri Menang PK di MA, Pamar Lubis Resmi Bebas dari Semua Tuduhan

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Kamis, 6 November 2025 | 14:25 WIB
Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com)
Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com)

Putusan kasasi tersebut kini resmi dianulir setelah MA mengabulkan permohonan PK. Dengan demikian, PT SRM dan Pamar Lubis dinyatakan tidak bersalah serta dibebaskan dari seluruh tuduhan.

“Semua tuduhan itu terbantahkan dan dinyatakan tidak terbukti. Kebenaran akhirnya terungkap dengan dikabulkannya PK kami oleh Mahkamah Agung,” ujar Pamar.

Putusan ini sekaligus menjadi penutup sengketa panjang antara PT SRM dan pihak yang berselisih terkait penguasaan area tambang emas di wilayah tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X