Jumat, 28 Agustus 2026

Hasto Bilang Bharada E Penembak Brigadir J Berhak Mendapatkan Penghargaan

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Senin, 22 Agustus 2022 | 13:43 WIB
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J.

Apakah LPSK juga akan memberikan perlindungan terhadap keluarga Bharada E? Hasto menyebut sampai saat ini LPSK belum menerima permohonan perlindungan dari keluarga Bharada E.

"Kami juga sudah coba kontak dan kami tanyakan pada Bharada E. Kalau memang yang bersangkutan meminta perlindungan, akan kami lakukan," tambahnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana pada Jumat (19/8) menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap I tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

"Keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP," kata Ketut.

Ketut menjelaskan, setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari akan meneliti berkas untuk menentukan apakah dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," ujar Ketut. (JPNN/RS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X