Papan proyek pekerjaan SPAM Desa Lahumako. Foto: Al Jalilu/Rakyat Sultra.
BURANGA - Sebuah proyek pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), di Desa Lahumoko, Kabupaten Buton Utara (Butur), yang sumber anggarannya dari APBD Pemda setempat tahun 2021 lalu hingga kini dikabarkan belum juga tuntas diselesaikan. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV. Banggawula Persada.
Kontraktor pekerjaan proyek tersebut, Armin, saat dikonfirmasi belum lama ini mengakui memang masih ada beberapa pekerjaan yang belum dituntaskan. Hal itu yakni pemasangan pipa menuju rumah warga.
"Yang belum selesai sampai saat ini itu pemasangan pipa menuju rumah-rumah warga dan harus melewati beberapa jembatan, masih ada sekitar 6 jembatan yang harus kita pasangi pipa," aku Armin.
Armin beralasan jika penyebab terlambatnya pekerjaan SPAM yang Ia kerjakan tersebut dikarenakan konsultan tidak memberikan secara detail kebutuhan yang harus dipakai.
"Bukan kita mau sok lapor-laporan tapi konsultan tidak memberi kebutuhan secara detail yang harus terpakai," alasnya.
Terpisah, konsultan perencana pekerjaan SPAM Desa Lahumoko, Trisna, menuturkan bahwa kontraktor pemenang tender seharusnya bisa memahami gambar dan teknis pekerjaan. Sehingga bagi Trisna alasan tersebut sangat tidak rasional.
"Kontraktor mendapat pekerjaan atau menang lelang itu sudah paham gambar dan sudah ada yang namanya metode pelaksanaan, dan mereka punya tenaga teknis," ungkap Trisna.
Menurut Trisna, apa yang dikemukakan kontraktor pekerjaan perihal dalilnya tersebut sangat tidak logis.
"Seharusnya, sekarang logis tidak ketika ada keterlambatan ada kalimat menyalahkan seperti itu?. Ini sy baru bahas sebagian kecil saja belum masuk ke inti pekerjaan," kesalnya.
Berdasarkan papan proyek pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan SPAM Desa Lahumoko tersebut tertera anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Buton Utara Tahun 2021 dengan total nilai kontrak sebesar Rp. 520.850.000,00 dan waktu pekerjaan mulai dari 25 Juni 2021 sampai 21 Desember 2021. (r3/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB