Jumat, 28 Agustus 2026

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Kasulatombi dan Kaur Keuangan Diamankan Polisi

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Jumat, 10 Desember 2021 | 05:44 WIB
  Kapolres Butur, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, SH SIK MSi saat konferensi pers dugaan korupsi dana Desa Kasulatombi.   BURANGA - Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara (Butur) menahan Kepala Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat berinisial EH bersama Kaur Keuangan desa tersebut berinisial HY terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di tahun 2019 dan 2020. Total kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir sebesar Rp 628 juta lebih. Keduanya ditangkap aparat Polres Butur pada Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 17.30 Wita. Sehari setelah penangkapan keduanya, Kamis (9/12/2021) lantas diungkapkan ke publik melalui konferensi pers yang dilakukan di Polres Butur. Kapolres Butur, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, SH SIK MSi dalam keterangan persnya mengatakan, perkara ini adalah perkara pertama tentang tindak pidana korupsi yang ditangani Sat Reskrim Polres Butur. "Dan hal ini menyangkut dengan perkara tindak pidana korupsi tentang penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020 di Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara," ungkap AKBP Bungin Masokan Misalayuk saat gelar konferensi pers bersama awak media di Mapolres Butur. Terhadap keduanya akan disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Bungin menyebut, kerugian keuangan negara yang disebabkan tersangka EH dan HY yakni dua tahun anggaran, yaitu tahun 2019 dan tahun 2020. Untuk tahun 2019, total anggarannya sebesar Rp 890.021.000 yang terbagi atas 4 jenis kegiatan fisik yakni rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan dan yang dan saluran drainase. Kemudian, untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp 903.806.000. Anggaran ini digunakan untuk pembuatan lapangan futsal dengan nilai Rp 534.914.200. "Setelah dijumlahkan dari masing-masing tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020, total kerugian anggaran negara yaitu Rp 628.149.665," jelasnya. Dalam proses pengelolaan dana desa, tersangka dengan inisial EH dan HY disebutkan Bungin, juga tidak melibatkan sekretaris desa dan TPK dalam melaksanakan kegiatan fisik tersebut. Dalam perkara ini jelas Bungin, saksi-saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan berjumlah 25 orang, berikut dengan para saksi ahli yang sebagai pelengkap dari pada proses penyelidikan dan proses penyidikan yang telah dilakukan. "Setelah kita lakukan penyelidikan, penyidikan dan dilanjutkan juga dengan gelar perkara, maka kami simpulkan untuk tersangka dapat kita lakukan tindakan kepolisian untuk membantu kita dalam proses penyidikan selanjutnya," imbuhnya. (r3/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X