Ir.H. La Djono.
LAWORO - Cara-cara penangkapan ikan dengan menggunakan troll masih marak digunakan di selat Tiworo. Penggunaan alat tangkap yang dikenal dengan pukat harimau tersebut, sering digunakan masyarakat nelayan kepulauan Muna Barat (Mubar).
Hal itu, dinilai tak ramah lingkungan serta mengancam habitat laut. Padahal, masyarakat nelayan di sana, telah diimbau untuk tak menggunakan pukat harimau saat melaut. Sebab, itu masuk dalam kategori illegal fishing.
Berdasarkan identifikasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat, ada tiga desa yang berada di kepulauan itu, menggunakan pukat harimau. Itu terlihat, di pulau Maginti sebanyak 10 unit. Desa Tiga sebanyak 40 unit serta Desa Santiri Pulau Balu, berkisar 5 sampai 7 unit.
"Memang mereka gunakan ini, berukuran mini. Tapi ini sudah meresahkan masyarakat kecil. Pukat harimau dilarang, dan itu masuk illegal fishing," kata Kepala DKP Mubar, Ir La Djono, diruang kerjanya, Kamis (3/6/2021).
Tak hanya saja masyarakat setempat yang menggunakan pukat terlarang itu. Kata La Djono, warga yang berasal dari Kasipute, Kabupaten Bombana, juga sampai melaut di selat Tiworo menggunakan troll. Pihaknya, juga selalu melakukan pengawasan diperairan tersebut.
"Tetapi, kan selalu tidak bisa terpantau. Apalagi,kita juga terbatas dengan anggaran yang ada. Mudah-mudahan, mereka tidak menggunakan lagi itu. Karena, kita selalu berikan edukasi terkait dampak penggunaan pukat harimau," terangnya.
Untuk mengatasi pukat harimau, lanjut dia, pihaknya membuat program dengan skema, mengalihfungsikan kapal milik nelayan tersebut.
"Jadi, kapalnya masih bisa dimanfaatkan tapi dengan alat tangkap yang ramah lingkungan. Nanti, kita berikan bantuan alat tangkap. Kami punya program. Tidak ada alasan apapun, harus dihentikan penggunaan pukat harimau," tandasnya. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB